1. Formulir deskripsi mata kuliah yang telah diisi serta ditandatangani oleh Dekan/Direktur/ketua atau pejabat yang setingkat yang brwenang di perguruan tinggi asal dan distempel pada setiap lembar.
2. Fotocopy ijazah/surat keterangan pernah kuliah dari perguruan tinggi asal yang telah dilegalisir.
3. Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir/dilegalisasi.
4. Daftar nilai hasil ujian negara (bila dari perguruan tinggi swasta) dan dilegalisasi
5. Surat keterangan konversi nilai yang sudah diubah ke sistem SKS dan nilai berupa huruf/abjad (bila nilai dalam sistem paket/angka)
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Komentar (Atom)